Pastikan bahwa orang/perusahaan yang melakukan penawaran tersebut telah memiliki izin sesuai dengan peruntukannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti :
- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Departemen Keuangan
- Bank Indonesia (BI)
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Departemen Perdagangan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) BUKAN IZIN untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi
- Jangan tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar
Bentuk Produk Ilegal Yang Umum Ditawarkan
- Fixed income products, yang tidak terpengaruh pergerakan pasar
- Simpanan, yang menyerupai produk perbankan (tabungan atau deposito), dimana pada beberapa kasus berupa surat Delivery Order (D/O) atau Surat Berharga yang diterbitkan suatu perusahaan
- Penyertaan modal investasi, dimana dana yang terkumpul dari masyarakat dijanjikan akan ditempatkan pada lebih dari satu instrument keuangan atau pada sektor riil;
- Program investasi online melalui internet, yang menjanjikan pengembalian dana investasi secara rutin
Karakteristik Produk Ilegal Yang Umum Ditawarkan
- Imbal hasil (return) keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (tidak masuk akal) dan atau dalam jumlah yang pasti
- Produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrument tertentu seperti Giro atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, bank dan lain-lain
- Menggunakan nama perusahaan-perusahaan besar secara tidak sah untuk meyakinkan calon investor;
- Dana masyarakat tidak dicatat dalam segregated account.
Sumber : bapepam.go.id