Di Indonesia terdapat tiga badan pemerintah yang menjadi otoritas
bursa. Keberadaannya mengatur perizinan dan forex trading. Lembaga yang
dimaksud ialah BBJ (Bursa Berjangka Jakarta), BAPPEBTI (Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi), dan KBI (Kliring Berjangka Indonesia).
Jika Anda hendak berinvestasi di sini, carilah pialang yang legal.
Pialang yang legal ialah pialang yang terdaftar/mendapat izin dari
ketiga otoritas bursa tersebut. Di luar perizinan yang telah ditentukan
tentu saja dapat dikategorikan pialang ilegal. Ciri sederhana yang
membedakan pialang tersebut legal
atau tidak ialah pada tampilan
websitenya. Pialang yang legal biasanya mencantumkan nomor izin/nomor
pendaftaran yang diperoleh dari otoritas bursa. Selanjutnya, kita akan
membahas lebih lanjut ketiga lembaga tersebut dan kewenangannya.
1. BBJ (Bursa Berjangka Indonesia)
Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) didirikan pada tanggal 21 November
2000. Fungsi utama BBJ menyediakan fasilitas bagi anggota bursa untuk
bertemu dan bertransaksi. Atau, bisa dikatakan bahwa BBJ merupakan
“floor trading” untuk setiap produk bursa, yakni komoditi, indeks dan
forex.
Pada awalnya, BBJ beroperasi hanya dengan 13 pialang yang menjadi
anggotanya. Seiring dengan waktu, jumlah pialang menjadi bertambah. Pada
April 2004 tercatat 30 pialang yang terdaftar.
Pialang yang telah mengantongi izin resmi akan menyalurkan dana yang
diinvestasikannya ke BBJ melalui sebuah rekening terpisah yang disebut
rekening terpisah (segregated account). Rekening terpisah ini
dimaksudkan untuk menampung dana nasabah sehingga tidak dimanfaatkan
atau disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu termasuk pialang itu
sendiri. Dan, rekening tersebut akan diaudit secara teratur oleh BBJ,
Bappebti dan Kliring Berjangka Indonesia. Sebagai perbandingan, pialang
ilegal akan menampung dana nasabahnya sendiri atau lebih dikenal dengan
istilah Pembendaharaan (bucket).
Informasi lebih lanjut mengenai Bursa Berjangka Jakarta dapat Anda akses di situs resminya yakni http://www.bbj-jfx.com/
2. BAPPEBTI (Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi)
Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi
dibentuk pada tanggal 27 September 1999 berdasarkan keputusan Presiden
Nomor 115 tahun 1999 yang kemudian telah diperbaharui beberapa kali.
Pembentukan BAPPEBTI didasarkan pada undang-undang No.32 tahun 1997
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Bappebti merupakan salah satu
unit eselon I yang berada di bawah naungan Departemen Perindustrian dan
Perdagangan.
Bappebti yang sekarang dikenal sebenarnya merupakan pengalihan fungsi
dari lembaga yang dibentuk sebelumnya, yakni Badan Pelaksana Bursa
Komoditi atau BAPEBTI. BAPEBTI sendiri dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1982 tentang Bursa Komoditi dan
berada dibawah naungan Departemen Perdagangan kala itu.
BAPPEBTI bertugas membina, mengatur dan mengawasi kegiatan
perdagangan berjangka berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh
menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAPPEBTI
berfungsi untuk melakukan pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan
berjangka.
Berdasarkan Pasal 63 UU No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi, semua pihak yang memperoleh izin usaha, izin,
sertifikat pendaftaran dan persetujuan wajib menyampaikan laporan
kegiatannya kepada BAPPEBTI. Pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang perdangan berjangka komoditi
dapat dikenai sanksi administrasi.
Informasi lebih lengkap mengenai BAPPEBTI dapat Anda akses di situs resminya, yakni http://www.bappebti.go.id/. Informasi mengenai daftar pialang yang terdaftar di Bappebti dapat Anda akses di http://www.bappebti.go.id/data/perusahaanpialang.asp
3. KBI (Kliring Berjangka Indonesia)
PT. Kliring Berjangka Indonesia (persero), disingkat KBI, merupakan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tanggal 25 Agustus
1984. Pada tanggal 4 September 2001 melalui Surat Keputusan Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No.128/IX/2001, KBI
memperoleh izin operasional sebagai Lembaga Kliring Berjangka.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, KBI dapat menjalankan fungsi
utamanya yaitu kliring, pinjaman, dan penyelesaian atas seluruh
transaksi kontrak berjangka dan derivatif di Bursa/luar Bursa yang
didaftarkan oleh masing-masing Anggota Kliring.
Pada saat ini, KBI melakukan kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi yang terjadi di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) serta
transaksi-transaksi yang terjadi di luar Bursa yang dilakukan oleh
anggota-anggotanya.
Selain itu, KBI dapat juga mendukung keberadaan
bursa atau institusi lainnya atas transaksi berjangka dan/atau derivatif
selama bursa atau institusi tersebut telah mendapatkan izin operasional
dari BAPPEBTI.
Ditinjau dari segi investor, keberadaan KBI menjamin bahwa setiap
dana yang diinvestasikan oleh investor tidak disalahgunakan oleh
pialang. KBI akan menunjuk Bank Penyimpan untuk segregated account (rekening terpisah) untuk menampung dana nasabah/investor. Informasi lebih lanjut mengenai KBI dapat Anda akses di http://ptkbi.com/, sementara daftar pialang yang terdaftar di KBI dapat diakses di http://ptkbi.com/anggota-a-mitra-usaha/anggota-kliring/ak-pialang.html
Sumber : etraderpartner