jual beli liberty reserve, jual beli paypal

Sabtu, 23 Juni 2012

LEGALITAS PIALANG

Di Indonesia terdapat tiga badan pemerintah yang menjadi otoritas bursa. Keberadaannya mengatur perizinan dan forex trading. Lembaga yang dimaksud ialah BBJ (Bursa Berjangka Jakarta), BAPPEBTI (Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi), dan KBI (Kliring Berjangka Indonesia).
Jika Anda hendak berinvestasi di sini, carilah pialang yang legal. Pialang yang legal ialah pialang yang terdaftar/mendapat izin dari ketiga otoritas bursa tersebut. Di luar perizinan yang telah ditentukan tentu saja dapat dikategorikan pialang ilegal. Ciri sederhana yang membedakan pialang tersebut legal
atau tidak ialah pada tampilan websitenya. Pialang yang legal biasanya mencantumkan nomor izin/nomor pendaftaran yang diperoleh dari otoritas bursa. Selanjutnya, kita akan membahas lebih lanjut ketiga lembaga tersebut dan kewenangannya.

1.    BBJ (Bursa Berjangka Indonesia)
Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) didirikan pada tanggal 21 November 2000. Fungsi utama BBJ menyediakan fasilitas bagi anggota bursa untuk bertemu dan bertransaksi. Atau, bisa dikatakan bahwa BBJ merupakan “floor trading” untuk setiap produk bursa, yakni komoditi, indeks dan forex.

Pada awalnya, BBJ beroperasi hanya dengan 13 pialang yang menjadi anggotanya. Seiring dengan waktu, jumlah pialang menjadi bertambah. Pada April 2004 tercatat 30 pialang yang terdaftar.
Pialang yang telah mengantongi izin resmi akan menyalurkan dana yang diinvestasikannya ke BBJ melalui sebuah rekening terpisah yang disebut rekening terpisah (segregated account). Rekening terpisah ini dimaksudkan untuk menampung dana nasabah sehingga tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu termasuk pialang itu sendiri. Dan, rekening tersebut akan diaudit secara teratur oleh BBJ, Bappebti dan Kliring Berjangka Indonesia. Sebagai perbandingan, pialang ilegal akan menampung dana nasabahnya sendiri atau lebih dikenal dengan istilah Pembendaharaan (bucket).
Informasi lebih lanjut mengenai Bursa Berjangka Jakarta dapat Anda akses di situs resminya yakni http://www.bbj-jfx.com/

2.    BAPPEBTI (Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi)

Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi dibentuk pada tanggal 27 September 1999 berdasarkan keputusan Presiden Nomor 115 tahun 1999 yang kemudian telah diperbaharui beberapa kali. Pembentukan BAPPEBTI didasarkan pada undang-undang No.32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Bappebti merupakan salah satu unit eselon I yang berada di bawah naungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Bappebti yang sekarang dikenal sebenarnya merupakan pengalihan fungsi dari lembaga yang dibentuk sebelumnya, yakni Badan Pelaksana Bursa Komoditi atau BAPEBTI. BAPEBTI sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1982 tentang Bursa Komoditi dan berada dibawah naungan Departemen Perdagangan kala itu.

BAPPEBTI bertugas membina, mengatur dan mengawasi kegiatan perdagangan berjangka berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAPPEBTI berfungsi untuk melakukan pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka.

Berdasarkan Pasal 63 UU No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, semua pihak yang memperoleh izin usaha, izin, sertifikat pendaftaran dan persetujuan wajib menyampaikan laporan kegiatannya kepada BAPPEBTI. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan  yang berlaku di bidang perdangan berjangka komoditi dapat dikenai sanksi administrasi.
Informasi lebih lengkap mengenai BAPPEBTI dapat Anda akses di situs resminya, yakni http://www.bappebti.go.id/. Informasi mengenai daftar pialang yang terdaftar di Bappebti dapat Anda akses di http://www.bappebti.go.id/data/perusahaanpialang.asp

3.    KBI (Kliring Berjangka Indonesia)

PT. Kliring  Berjangka Indonesia (persero), disingkat KBI, merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tanggal 25 Agustus 1984. Pada tanggal 4 September 2001 melalui Surat Keputusan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No.128/IX/2001, KBI memperoleh izin operasional sebagai Lembaga Kliring Berjangka. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, KBI dapat menjalankan fungsi utamanya yaitu kliring, pinjaman, dan penyelesaian atas seluruh transaksi kontrak berjangka dan derivatif di Bursa/luar Bursa yang didaftarkan oleh masing-masing Anggota Kliring.

Pada saat ini, KBI melakukan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi yang terjadi di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) serta transaksi-transaksi yang terjadi di luar Bursa yang dilakukan oleh anggota-anggotanya. 
Selain itu, KBI dapat juga mendukung keberadaan bursa atau institusi lainnya atas transaksi berjangka dan/atau derivatif selama bursa atau institusi tersebut telah mendapatkan izin operasional dari BAPPEBTI.

Ditinjau dari segi investor, keberadaan KBI menjamin bahwa setiap dana yang diinvestasikan oleh investor tidak disalahgunakan oleh pialang. KBI akan menunjuk Bank Penyimpan untuk segregated account (rekening terpisah) untuk menampung dana nasabah/investor. Informasi lebih lanjut mengenai KBI dapat Anda akses di http://ptkbi.com/, sementara daftar pialang yang terdaftar di KBI dapat diakses di http://ptkbi.com/anggota-a-mitra-usaha/anggota-kliring/ak-pialang.html



Sumber : etraderpartner