jual beli liberty reserve, jual beli paypal
Tampilkan postingan dengan label RAPI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RAPI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Mei 2022

RAPI - RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA


 

 

 

 

 

 

 

Salam RAPI

 


Hashtags

#rapi, #rapisingkawang, #rapikotasingkawang, #rapikalimantanbarat, #rapikalimantan, #radio, #radiokomunikasi, #radiokomunikasiantarpenduduk, #kegiatanrapi, #bantuankomunikasi, #rakom, #bankom, #bankomsingkawang, #bankombencanaalam, #apaiturapi, #caramendaftarrapi, #mendaftarrapi, #tencode, #tencoderapi, #kode10, #bantuankomunikasi, #komunikasiantarpenduduk, #komuikasipendudukindonesia, #syaratmendaftarrapi, #syaratmendaftaranggotarapi, #syaratmendaftar menjadianggotarapi, #frekuensiradiorapi, #frekuensirapi, #frekuensiradio, #radioht, #alamatdaftarrapi, #alamatrapisingkawang, #kode10rapi, #radiorig, #rapi singkawang, #rapi kota singkawang, #rapi Kalimantan barat, #rapi kalimantan, #radio, #radio komunikasi, #radio komunikasi antar penduduk, #kegiatan rapi, #bantuan komunikasi, #rakom, #bankom, #bankom singkawang, #bankom bencanaalam, #apa itu rapi, #cara mendaftar rapi, #mendaftar rapi, #ten code, #ten code rapi, #kode 10, #bantuan komunikasi, #komunikasi antar penduduk, #komuikasi penduduk indonesia, #syarat mendaftar rapi, #syarat mendaftar anggota rapi, #syarat mendaftar menjadi anggota rapi, #frekuensi radio rapi, #frekuensi rapi, #frekuensi radio, #radio ht, #alamat daftar rapi, #alamat rapi singkawang, #kode 10 rapi, #radio rig

 

VIDEO YOUTUBE CARA MENDAFTAR MENJADI ANGGOTA RAPI

 

Bagi rekan-rekan yang masih bingung untuk mendaftar menjadi anggora RAPI, dapat menanyakan langsung kepada sekretariar RAPI setempat dimana rekan-rekan berdomisili atau tinggal

Untuk yang ingin mengetahui secara online dapat mendengarkan penjelasan yang diberikan oleh Chanel RAPI Media di youtube

TATA CARA MENDAFTAR MENJADI ANGGOTA RAPI BARU


PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA RAPI || SYARAT-SYARAT MENDAFTAR MENJADI ANGGOTA RAPI


 CARA INPUT ANGGOTA BARU PADA APLIKASI SAPARAPI || TUTORIAL INPUT DATA ANGGOTA BARU DI SAPARAPI


ALUR PERMOHONAN IKRAP BARU || URUTAN UNTUK MENDAPATKAN IKRAP BARU


CARA MENGAKTIFKAN CALLSIGN KADALUWARSA || MENGHIDUPKAN CALLSIGN MATI


 

 Semoga Video-video tersebut dapat membantu


Salam RAPI - JZ21AOR

* Sumber : Youtube RAPI MEDIA

 

 .

 

 

 

Hashtags

#rapi, #rapisingkawang, #rapikotasingkawang, #rapikalimantanbarat, #rapikalimantan, #radio, #radiokomunikasi, #radiokomunikasiantarpenduduk, #kegiatanrapi, #bantuankomunikasi, #rakom, #bankom, #bankomsingkawang, #bankombencanaalam, #apaiturapi, #caramendaftarrapi, #mendaftarrapi, #tencode, #tencoderapi, #kode10, #bantuankomunikasi, #komunikasiantarpenduduk, #komuikasipendudukindonesia, #syaratmendaftarrapi, #syaratmendaftaranggotarapi, #syaratmendaftar menjadianggotarapi, #frekuensiradiorapi, #frekuensirapi, #frekuensiradio, #radioht, #alamatdaftarrapi, #alamatrapisingkawang, #kode10rapi, #radiorig, #rapi singkawang, #rapi kota singkawang, #rapi Kalimantan barat, #rapi kalimantan, #radio, #radio komunikasi, #radio komunikasi antar penduduk, #kegiatan rapi, #bantuan komunikasi, #rakom, #bankom, #bankom singkawang, #bankom bencanaalam, #apa itu rapi, #cara mendaftar rapi, #mendaftar rapi, #ten code, #ten code rapi, #kode 10, #bantuan komunikasi, #komunikasi antar penduduk, #komuikasi penduduk indonesia, #syarat mendaftar rapi, #syarat mendaftar anggota rapi, #syarat mendaftar menjadi anggota rapi, #frekuensi radio rapi, #frekuensi rapi, #frekuensi radio, #radio ht, #alamat daftar rapi, #alamat rapi singkawang, #kode 10 rapi, #radio rig

 

 

 

 


SEJARAH BERDIRINYA RAPI DI INDONESIA

 

Sejarah RAPI

Radio Antar Penduduk Indonesia (disingkat RAPI) merupakan sebuah organisasi sosial nirlaba di Indonesia yang mempunyai anggota pengguna perangkat radio komunikasi.

Sesuai dengan namanya, anggota RAPI mempergunakan perangkat radionya untuk mengadakan komunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Sebagai dasar verifikasi identitas pengguna perangkat radio digunakan call sign JZ (baca: Juliet Zulu) untuk semua anggotanya tanpa pembedaan hirarki.

Sejarah

KRAP atau Komunikasi Radio Antar Penduduk merupakan komunikasi radio yang pada awalnya mempergunakan band frekuensi 26.968 – 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika Serikat terkenal dengan nama Citizen Band Radio (CB). Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai peralatan komunikasi radio antar penduduk, sebagai organisasi pengelolanya merupakan Federal Communication Commission (FCC) yang menjalankan tugas mengendalikan dan membina serta membina para penggemarnya yang lebih banyak.

Mulai era tahun 70-an penggunaan CB merambah bumi Nusantara dan terus menjadi bertambah sempurna walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum mempunyai kepastian yang mengaturnya.

Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang perijinan penggunaan radio antar penduduk, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatanpengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 Nopember 1980. Untuk pelaksanaan keputusan diperlukan suatu organisasi yang menjalankan tugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).

Pada tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel menunjuk Team Formatur dengan surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80, dengan tugass untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang berkepentingan pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk.

Team formatur terdiri dari :

  • 1. Sudarno
  • 2. Eddie M. Nalapraya
  • 3. Sutikno Buchari
  • 4. A. Pratomo Bc.T.T
  • 5. Lukman Arifin S.H

Team formatur ditugaskan

  • 1. Menyusun AD & ART organisasi KRAP tingkat Pusat
  • 2. Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP

Perkembangan Organisasi

Periode 1980-1984

Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar menjalankan tugas keras dalam mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat Propinsi / Daerah. Sampai belakang tahun 1984, 26 daerah tingkat I telah terbentuk kepengurusan dengan banyak anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia.

Periode Transisi

Perkembangan RAPI merasakan hambatan saat terbit SK Menparpostel No.KM.48/PT.307/MPPT/1985 yang akan menghapus penggunaan perangkat radio 11m secara bertahap dari KRAP dan diwakili dengan perangkat 62 cm (UHF) yang jarak jangkauannya amat pendek.

Periode Kebangkitan

Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP menjalankan tugas pada 3 Band, yaitu :

  • 1. Band HF (11 meter)= 26.960 – 27.410 Mhz.
  • 2. Band UHF (62 cm) = 476.410 – 477.415 Mhz
  • 3. Band VHF (2 meter)= 142.000 – 143.600 Mhz

Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KepMen No 77/2004 sebagai pengganti SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/94. Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa KRAP menjalankan tugas pada 2 Band yaitu ;

  • 1. Band VHF 140.7875 Mhz s/d 143.7875 Mhz
  • 2. Band HF 26,960 Mhz s/d 27,410 Mhz

Kode Etik dan Panca Bhakti RAPI merupakan landasan yang harus diemban para anggotany

 

* Sumber : https://rapi.or.id/ad-art-rapi/?msclkid=dd8ce89cd0c711ec9f689a8fc0228629 




Hashtags

#rapi, #rapisingkawang, #rapikotasingkawang, #rapikalimantanbarat, #rapikalimantan, #radio, #radiokomunikasi, #radiokomunikasiantarpenduduk, #kegiatanrapi, #bantuankomunikasi, #rakom, #bankom, #bankomsingkawang, #bankombencanaalam, #apaiturapi, #caramendaftarrapi, #mendaftarrapi, #tencode, #tencoderapi, #kode10, #bantuankomunikasi, #komunikasiantarpenduduk, #komuikasipendudukindonesia, #syaratmendaftarrapi, #syaratmendaftaranggotarapi, #syaratmendaftar menjadianggotarapi, #frekuensiradiorapi, #frekuensirapi, #frekuensiradio, #radioht, #alamatdaftarrapi, #alamatrapisingkawang, #kode10rapi, #radiorig, #rapi singkawang, #rapi kota singkawang, #rapi Kalimantan barat, #rapi kalimantan, #radio, #radio komunikasi, #radio komunikasi antar penduduk, #kegiatan rapi, #bantuan komunikasi, #rakom, #bankom, #bankom singkawang, #bankom bencanaalam, #apa itu rapi, #cara mendaftar rapi, #mendaftar rapi, #ten code, #ten code rapi, #kode 10, #bantuan komunikasi, #komunikasi antar penduduk, #komuikasi penduduk indonesia, #syarat mendaftar rapi, #syarat mendaftar anggota rapi, #syarat mendaftar menjadi anggota rapi, #frekuensi radio rapi, #frekuensi rapi, #frekuensi radio, #radio ht, #alamat daftar rapi, #alamat rapi singkawang, #kode 10 rapi, #radio rig

Pendaftaran Anggota RAPI

SISTEM DARING IKRAP BARU

 
A. Persiapan
1) Sebelum melakukan akses pada sistem daring IKRAP SDPPI perlu dipahami dan
diketahui bahwa :
a) Akses login / masuk ke sistem daring hanya dapat dilakukan apabila
sudah mempunyai atau mendaftar akun pada url : https://iar-ikrap.postel.go.id/
b) Untuk melakukan atau mendaftar akun pada SDPPI, diperlukan email
valid dan aktif ( tidak hilang atau lupa password login email ) dan belum
digunakan untuk sinkronisasi data maupun pendaftaran baru pada system
daring SDPPI , baik itu system daring IAR ( Amatir ) maupun system
daring IKRAP ( RAPI ), atau dengan kata lain, satu email satu akun.

 
2) Melakukan pendaftaran akun di website / sistem daring SDPPI
a. Melalui aplikasi browser ( Mozillla, Googgle Chrome, Internet Explorer, dll )
baik dengan PC ataupun handphone ketikkan alamat url : https://iar-ikrap.postel.go.id/

Kemudian klik pada tulisan“MASUK / MENDAFTAR”dan
pilih pada pilihan “MENDAFTAR”.


  

 

 

 

 

 

 b. Setelah masuk pada menu mendaftar, maka lakukan pengisian pada
Ø Nama Lengkap ( sesuai KTP )
Ø Username ( jika memakai dua kata pergunakan underscore “_” )
Ø Passsword ( panjang 8 karakter harus terdiri kombinasi minimal ada 1
huruf besar, 1 huruf kecil, 1 angka ) dan lakukan ketik pengulangan
password
Ø Email ( email aktif dan tidak lupa password login )
Setelah kolom isian terisi, silahkan lakukan ceklist / contreng pada kotak “I’m
not a robot”. Jika muncul menu harus pencocokan tampilan gambar,
silahkan ikuti sesuai yang di persyaratkan. Kemudian lakukan ceklist pada

 I’not a robot”.Tekan tombol tulisan“MENDAFTAR”untuk melanjutkan proses
pendafataran akun.


 

 

 

 

 

 

 

 

Jika proses pendaftaran akun sukses, maka kan tampil seperti gambar...


 
 

 

 

 

 

 

 

c. Konfirmasi atau aktivasi registrasi akun .
Silahkan lakukan akses login ke email yang didaftarkan / ditulis pada proses
pendaftaran ke sistem daring SDPPI dilangkah awal. Dan buka pada Inbox /
Email Masuk. Akan ada email masuk dari sistem daring SDPPI. Jika belum
ada email masuk dari SDPPI, silahkan refresh email atau tunggu beberapa
saat. Silahkan klik pada url link pada kotak masuk yang ada untuk

melakukan proses konfirmasi aktivasi akun SDPPI yang telah dibuat tadi. Lihat
gambar...


 
 

 

 

 

 

 

 

 

Setelah dilakukan klik pada url aktivasi / konfirmasi akun, maka akan
diarahkan pada halaman web SDPPI dan tampil notifikasi atau pesan sukses .


 
 

 

 

 

 

 

Proses pendaftaran akun atas email yang dimiliki sudah aktif atau selesai,
langkah selanjutnya adalah melakukan proses pendafataran IKRAP baru.

B. Proses perijinan IKRAP dan anggota baru RAPI
Untuk melakukan proses pendaftaran menjadi anggota RAPI, dari langkah proses
pendaftaran IKRAP baru sampai dengan keluarnya Kartu tanda anggota ( KTA ) RAPI,
secara flow chart dapat dilihat sbb :
Adapaun detail penjelasan dan langkah yang ada dapat dilihat dan dibaca pada
penjelasan petunjuk pendaftaran IKRAP baru dan petunjuk pendaftaran menjadi anggota
RAPI pada halaman setelah ini.

C. Proses Pendaftaran IKRAP Baru
Untuk melakukan proses pendafaran IKRAP baru dapat dilaksanakan melalui
langkah-langkah berikut ini ;



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1) Persiapkan file : pas foto background biru dan foto ktp, sudah ada pada HP atau
PC anda yg akan digunakan untuk melakukan akses sistem daring.

 
2) Buka situs daring ikrap melalui browser pada PC / HP anda ( jika menggunakan
Handphone, jangan lupa lakukan pengaturan ke mode dekstop agar halaman
web terlihat lebih detail ) pada url : https://iar-ikrap.postel.go.id

 
3) Klik pada tulisan“MASUK/MENDAFTAR” dan masukkan username dan
password yang sudahdibuat pada akun yang di miliki. Kemudian tekan tombol /
tulisan“MASUK” .

 



 

 

 

 

4) Setelah suskses masuk pada akun yang sudahdibuat, silahkan pilih pada menu
IKRAP, dan pilih pada pilihan“IKRAP BARU”

 



 

 

 

5) Lakukan pengisian data valid sesuai data identitas pada eKTP, dan upload foto
setengah badan serta foto KTP .
a. Data alamat yang di isi adalah alamat sesuai identitas KTP ( bukan alamat
tempat tinggal )
b. Foto yang akan diunggah pada data pribadi sesuai Permen 17 tahun 2018
adalah dengan background biru. ( foto setengah badan dengan berpakaian
rapih / kemeja )

c. Jika saat upload foto profil atapun foto KTP gagal karena besar file melebihi
standart maximal dari yang ditentukan, silahkan lakukan resize ukuran file
fotonya kemudian ulangi proses upload .
d. Pada saat melakukan pemilihan nama Kab/Kota, harap dicermati dan diteliti
ulang dengan benar,

 
Contoh :
Apabila tinggal di :
Kab. Tangerang maka yang dipilih >>> TANGERANG
Kota Tangerang maka yang dipilih >>> KOTA TANGERANG
Kesalahan pemilihan kota/kabupaten pada data diri akan menyebabkan
kesalahan alokasi sufix callsign setelah invoice terbayar dan juga akan
menyulitkan dan bisa terjadi penolakan atas berkas yang diajukan ke
pengurus organisasi RAPI Lokal/Wilayah/Daerah/nasional, dikarenakan tidak
sesuai asal Kota/Kab pada identitas yang dimiliki.

 



 

 

 

 

 

 

 

 

 

6) Pada menu “SUBMIT PERMOHONAN” , silahkan geser scroll kebawah ( jangan
lupa untuk dibaca point yang ada pada halaman tersebut sebelum melakukan
langkah selanjutnya ). Silahkan ceklist / contreng pada kotak disebelah kiri
tulisan“Saya Setuju”. Kemudian tekan tombol / tulisan “Simpan”

 



 

 

 

 

 

 

7) Sistem akan mengarahkan kehalaman DATAPEMOHON yang berisi data identitas
pemohon serta DATAPEMBAYARAN yang berisi batas waktu pembayaran
pendaftaran IKRAP beserta jumlahnya. Untuk mengetahui detail dan tatacara
pembayaran,klik tombol atau tulisan “Download Invoice”.


 
 

 

 

 

 

 

 

 

Silahkan lakukan pembayaran atas invoice melalui host to host ke rekening
SDPPI baik melalui setoran melalui Bank Mandiri atau BNI ( BRI sementara
sedang di proses kerjasama pembayaran oleh SDPPI ) maupun melalui transfer

M-banking atau ATM pada menu Multi Payment>> Ditjen SDPPI ( Jika di menu
transfer Bank Mandiri ) masukkan: No. Invoice, ID Client dan Kode Pembayaran
“60” sejumah Rp. 150,000,00
Contoh bentuk invoice :

 



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8) Setelah transaksi pembayaran sukses, jangan lupa simpan bukti transfer /
setorannya. Lakukan proses masuk kembali ke akun , kemudian pilih menu
RIWAYAT IKRAP” untuk mengetahui status pembayaran atau callsign yang
didapatkan.

 
9) Jika foto background belum berwarna biru, silahkan ubah dengan memilih / klik
tulisan “Edit Data Pribadi kemudian lakukan upload file foto pengganti dan klik/
tekan Simpan


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

10)Untuk melihat callsign yang didapat, silahkan klik “Download IKRAP”


 
 

 

 

 

 

 Segera lakukan proses lanjutan yaitu melakukan Permohonan Anggota RAPI
ke pengurus lokal / wilayah setempat. Jika tidak melakukan/proses keanggotaan
melewati jangka waktu 30 hari , sesuai pasal pada PM17 Tahun 2018 akan
menyebabkan tercabutnya callsign oleh sistem SDPPI

D. Proses Keanggotaan
Untuk langkah dan syarat untuk proses pendaftaran menjadi anggota RAPI ,
dapat dilakukan sbb :
a. Print eIKRAP yang didapat dari sistem daring IKRAP SDPPI.
b. Siapkan pas foto terbaru ukuran 3x4 background biru ( pakaian rapih/kemeja )
dan foto/fotocopy KTP @ 4 lembar
c. Mendatangi atau menghubungi pengurus lokal atau wilayah di alamat sesuai KTP
d. Melakukan pembayaran administrasi : .
· Transfer ke Rekening Giro BRI a/n Pengurus Nasional RAPI dengan No
Rekening 0419.01.000994.30.3 sebesar Rp. 57.500,00 ( Anggota Baru )
dan Rp. 55.250,00 ( Perpanjangan )
· Pembayaran ke Rekening Pengurus Daerah, Wilayah & Lokal asal
Pendaftar ( ditentukan menurut hasil rapat kerja dan koordinasi Pengurus
RAPI Daerah / provinsi setempat ) .
d. Mengisi serta menandatangani ( bermaterai ) form permohonan.
e. Berkas permohonan dan lampiran pendukung di kirim oleh pengurus RAPI secara
berjenjang dari lokal ke wilayah ke daerah dan akan validasi oleh pengurus
daerah sebelum dikirim ke RAPI Nasional baik secara softcopy maupun hardcopy.
e. Kesekretariatan RAPI Nasional melakukan cetak KTA setelah data softcopy
diterima dan akan mengirimkan ke propinsi ( pengurus RAPI Daerah ) untuk
didistribusikan ke pendaftar secara berjenjang melalui pengurus wilayah dan
lokalnya setelah berkas hardcopy diterima oleh kesekretariatan Nasional)

 
Untuk informasi kontak person / pengurus dan sekretariat RAPI setempat , dapat melihat
pada website RAPI : www.rapi.or.id atau menghubungi sekretariat RAPI Nasional pada
email : rapinasional@gmail.com

 

* Sumber : https://rapi.or.id/daftar-anggota-rapi/ 




Hashtags

#rapi, #rapisingkawang, #rapikotasingkawang, #rapikalimantanbarat, #rapikalimantan, #radio, #radiokomunikasi, #radiokomunikasiantarpenduduk, #kegiatanrapi, #bantuankomunikasi, #rakom, #bankom, #bankomsingkawang, #bankombencanaalam, #apaiturapi, #caramendaftarrapi, #mendaftarrapi, #tencode, #tencoderapi, #kode10, #bantuankomunikasi, #komunikasiantarpenduduk, #komuikasipendudukindonesia, #syaratmendaftarrapi, #syaratmendaftaranggotarapi, #syaratmendaftar menjadianggotarapi, #frekuensiradiorapi, #frekuensirapi, #frekuensiradio, #radioht, #alamatdaftarrapi, #alamatrapisingkawang, #kode10rapi, #radiorig, #rapi singkawang, #rapi kota singkawang, #rapi Kalimantan barat, #rapi kalimantan, #radio, #radio komunikasi, #radio komunikasi antar penduduk, #kegiatan rapi, #bantuan komunikasi, #rakom, #bankom, #bankom singkawang, #bankom bencanaalam, #apa itu rapi, #cara mendaftar rapi, #mendaftar rapi, #ten code, #ten code rapi, #kode 10, #bantuan komunikasi, #komunikasi antar penduduk, #komuikasi penduduk indonesia, #syarat mendaftar rapi, #syarat mendaftar anggota rapi, #syarat mendaftar menjadi anggota rapi, #frekuensi radio rapi, #frekuensi rapi, #frekuensi radio, #radio ht, #alamat daftar rapi, #alamat rapi singkawang, #kode 10 rapi, #radio rig