A.
Persiapan
1)
Sebelum
melakukan akses pada sistem daring IKRAP SDPPI perlu dipahami
dan
diketahui bahwa
:
a)
Akses login /
masuk ke sistem daring hanya dapat dilakukan apabila
sudah mempunyai atau mendaftar akun pada url : https://iar-ikrap.postel.go.id/
b)
Untuk
melakukan atau mendaftar akun pada SDPPI, diperlukan email
valid dan aktif ( tidak
hilang atau lupa password login
email )
dan belum
digunakan untuk
sinkronisasi data maupun
pendaftaran baru pada system
daring SDPPI ,
baik itu
system daring IAR ( Amatir ) maupun system
daring IKRAP ( RAPI
), atau dengan kata lain, satu email satu akun.
2)
Melakukan
pendaftaran akun di website / sistem daring SDPPI
a.
Melalui
aplikasi browser ( Mozillla, Googgle Chrome, Internet Explorer, dll )
baik
dengan PC ataupun handphone ketikkan alamat url : https://iar-ikrap.postel.go.id/.
Kemudian
klik pada
tulisan“MASUK
/ MENDAFTAR”dan
pilih pada pilihan “MENDAFTAR”.
b.
Setelah masuk pada menu mendaftar, maka lakukan pengisian
pada
Ø
Nama Lengkap (
sesuai KTP )
Ø
Username (
jika memakai dua
kata pergunakan underscore
“_” )
Ø
Passsword ( panjang 8
karakter harus terdiri kombinasi minimal ada 1
huruf besar, 1 huruf
kecil, 1 angka ) dan lakukan ketik pengulangan
password
Ø
Email ( email
aktif dan tidak lupa password login )
Setelah kolom isian
terisi, silahkan
lakukan ceklist / contreng
pada kotak “I’m
not
a robot”. Jika muncul menu harus pencocokan tampilan gambar,
silahkan ikuti
sesuai yang di persyaratkan. Kemudian lakukan ceklist pada
“I’not a robot”.Tekan tombol tulisan“MENDAFTAR”untuk melanjutkan proses
pendafataran akun.
Jika proses pendaftaran akun sukses, maka kan tampil seperti gambar...
c.
Konfirmasi
atau aktivasi registrasi akun .
Silahkan lakukan akses
login ke email yang didaftarkan / ditulis pada proses
pendaftaran ke sistem daring SDPPI dilangkah
awal. Dan
buka pada Inbox /
Email Masuk. Akan
ada email masuk dari sistem
daring SDPPI. Jika belum
ada email masuk dari
SDPPI, silahkan refresh email atau tunggu beberapa
saat. Silahkan klik pada url link pada kotak masuk yang ada untuk
melakukan proses
konfirmasi aktivasi akun SDPPI yang telah dibuat tadi. Lihat
gambar...
Setelah dilakukan klik pada url aktivasi /
konfirmasi akun, maka akan
diarahkan pada
halaman web SDPPI dan tampil notifikasi atau
pesan sukses .
Proses pendaftaran
akun atas email yang dimiliki
sudah aktif atau selesai,
langkah
selanjutnya adalah melakukan
proses
pendafataran IKRAP baru.
B.
Proses
perijinan IKRAP dan anggota baru RAPI
Untuk melakukan proses pendaftaran
menjadi
anggota RAPI, dari langkah proses
pendaftaran IKRAP
baru sampai dengan keluarnya Kartu tanda anggota ( KTA ) RAPI,
secara
flow chart dapat
dilihat sbb :
Adapaun detail penjelasan dan langkah yang ada dapat dilihat dan dibaca pada
penjelasan petunjuk
pendaftaran IKRAP baru dan petunjuk pendaftaran menjadi anggota
RAPI pada halaman
setelah ini.
C.
Proses
Pendaftaran IKRAP Baru
Untuk melakukan proses pendafaran IKRAP baru dapat dilaksanakan melalui
langkah-langkah
berikut ini ;
1)
Persiapkan
file : pas foto background biru dan foto
ktp, sudah
ada pada HP atau
PC anda yg akan
digunakan untuk melakukan akses sistem daring.
2)
Buka situs
daring ikrap melalui browser pada PC / HP anda ( jika menggunakan
Handphone, jangan
lupa lakukan pengaturan ke mode dekstop agar halaman
web terlihat lebih
detail ) pada url : https://iar-ikrap.postel.go.id
3)
Klik pada tulisan“MASUK/MENDAFTAR” dan masukkan username dan
password yang
sudahdibuat pada akun yang di miliki. Kemudian tekan
tombol /
tulisan“MASUK”
.
4)
Setelah
suskses masuk pada akun yang sudahdibuat, silahkan
pilih pada
menu
IKRAP, dan pilih pada
pilihan“IKRAP
BARU”
5)
Lakukan pengisian
data valid sesuai data identitas
pada eKTP, dan upload
foto
setengah badan serta foto
KTP .
a.
Data alamat yang
di isi adalah alamat sesuai identitas KTP (
bukan alamat
tempat tinggal )
b.
Foto yang
akan diunggah pada data pribadi sesuai Permen 17 tahun 2018
adalah dengan background
biru. ( foto setengah badan dengan berpakaian
rapih /
kemeja )
c.
Jika saat
upload foto profil atapun foto KTP gagal karena besar file melebihi
standart maximal dari yang
ditentukan, silahkan lakukan resize ukuran file
fotonya kemudian
ulangi proses upload .
d.
Pada saat
melakukan pemilihan nama Kab/Kota, harap dicermati
dan diteliti
ulang dengan
benar,
Contoh :
Apabila tinggal di :
Kab. Tangerang maka
yang dipilih >>> TANGERANG
Kota Tangerang maka
yang dipilih >>> KOTA TANGERANG
Kesalahan pemilihan kota/kabupaten pada data diri akan menyebabkan
kesalahan alokasi sufix callsign setelah invoice terbayar dan juga akan
menyulitkan dan bisa terjadi penolakan atas berkas yang diajukan ke
pengurus organisasi
RAPI Lokal/Wilayah/Daerah/nasional, dikarenakan tidak
sesuai asal Kota/Kab
pada identitas yang dimiliki.
6)
Pada menu “SUBMIT
PERMOHONAN” , silahkan geser scroll kebawah (
jangan
lupa
untuk dibaca
point yang ada pada halaman
tersebut sebelum melakukan
langkah selanjutnya ). Silahkan ceklist /
contreng pada kotak disebelah kiri
tulisan“Saya Setuju”. Kemudian
tekan tombol
/ tulisan “Simpan”
7)
Sistem akan
mengarahkan kehalaman
DATAPEMOHON yang
berisi data identitas
pemohon serta DATAPEMBAYARAN
yang
berisi batas waktu pembayaran
pendaftaran IKRAP beserta
jumlahnya. Untuk
mengetahui detail dan tatacara
pembayaran,klik
tombol atau
tulisan “Download Invoice”.
Silahkan lakukan
pembayaran atas invoice melalui host to
host ke
rekening
SDPPI baik melalui
setoran melalui Bank Mandiri atau BNI ( BRI sementara
sedang di proses
kerjasama pembayaran oleh SDPPI ) maupun melalui transfer
M-banking atau ATM pada menu Multi
Payment>>
Ditjen SDPPI ( Jika di menu
transfer Bank Mandiri )
masukkan: No.
Invoice, ID Client dan Kode Pembayaran
“60” sejumah Rp.
150,000,00
Contoh bentuk invoice
:
8)
Setelah transaksi
pembayaran sukses, jangan lupa simpan bukti transfer /
setorannya. Lakukan
proses masuk kembali ke
akun ,
kemudian pilih menu
“RIWAYAT
IKRAP” untuk mengetahui
status pembayaran atau callsign yang
didapatkan.
9)
Jika foto
background belum berwarna biru, silahkan ubah dengan memilih
/ klik
tulisan “Edit Data
Pribadi” kemudian lakukan upload
file foto pengganti dan klik/
tekan Simpan
10)Untuk melihat callsign yang didapat, silahkan klik “Download IKRAP”
Segera lakukan
proses lanjutan yaitu melakukan Permohonan Anggota RAPI
ke pengurus lokal /
wilayah setempat.
Jika tidak
melakukan/proses keanggotaan
melewati jangka
waktu 30 hari , sesuai
pasal pada PM17 Tahun 2018 akan
menyebabkan
tercabutnya callsign oleh sistem SDPPI
D.
Proses
Keanggotaan
Untuk langkah dan
syarat untuk proses pendaftaran menjadi
anggota RAPI ,
dapat dilakukan sbb :
a.
Print eIKRAP yang
didapat dari
sistem daring IKRAP SDPPI.
b.
Siapkan pas
foto terbaru ukuran 3x4 background biru (
pakaian rapih/kemeja )
dan
foto/fotocopy KTP @
4 lembar
c.
Mendatangi
atau menghubungi pengurus lokal atau wilayah di alamat sesuai KTP
d.
Melakukan
pembayaran administrasi : .
·
Transfer ke
Rekening Giro BRI a/n Pengurus Nasional RAPI dengan No
Rekening 0419.01.000994.30.3 sebesar Rp.
57.500,00 (
Anggota Baru )
dan
Rp. 55.250,00
( Perpanjangan )
·
Pembayaran ke Rekening Pengurus Daerah, Wilayah &
Lokal asal
Pendaftar (
ditentukan
menurut hasil rapat kerja dan koordinasi Pengurus
RAPI Daerah / provinsi setempat ) .
d.
Mengisi serta
menandatangani ( bermaterai ) form permohonan.
e.
Berkas permohonan dan
lampiran pendukung di kirim oleh pengurus
RAPI secara
berjenjang dari lokal
ke wilayah ke daerah dan
akan validasi
oleh pengurus
daerah sebelum
dikirim ke RAPI Nasional baik secara softcopy maupun hardcopy.
e.
Kesekretariatan RAPI Nasional
melakukan cetak KTA setelah data softcopy
diterima dan akan mengirimkan
ke propinsi ( pengurus RAPI Daerah ) untuk
didistribusikan ke pendaftar
secara berjenjang melalui pengurus wilayah dan
lokalnya setelah
berkas hardcopy diterima oleh kesekretariatan Nasional)
Untuk informasi
kontak person / pengurus dan sekretariat RAPI setempat
, dapat
melihat
pada website RAPI : www.rapi.or.id atau
menghubungi sekretariat RAPI Nasional
pada
email :
rapinasional@gmail.com
* Sumber : https://rapi.or.id/daftar-anggota-rapi/
Hashtags
#rapi, #rapisingkawang, #rapikotasingkawang, #rapikalimantanbarat, #rapikalimantan, #radio, #radiokomunikasi, #radiokomunikasiantarpenduduk, #kegiatanrapi, #bantuankomunikasi, #rakom, #bankom, #bankomsingkawang, #bankombencanaalam, #apaiturapi, #caramendaftarrapi, #mendaftarrapi, #tencode, #tencoderapi, #kode10, #bantuankomunikasi, #komunikasiantarpenduduk, #komuikasipendudukindonesia, #syaratmendaftarrapi, #syaratmendaftaranggotarapi, #syaratmendaftar menjadianggotarapi, #frekuensiradiorapi, #frekuensirapi, #frekuensiradio, #radioht, #alamatdaftarrapi, #alamatrapisingkawang, #kode10rapi, #radiorig, #rapi singkawang, #rapi kota singkawang, #rapi Kalimantan barat, #rapi kalimantan, #radio, #radio komunikasi, #radio komunikasi antar penduduk, #kegiatan rapi, #bantuan komunikasi, #rakom, #bankom, #bankom singkawang, #bankom bencanaalam, #apa itu rapi, #cara mendaftar rapi, #mendaftar rapi, #ten code, #ten code rapi, #kode 10, #bantuan komunikasi, #komunikasi antar penduduk, #komuikasi penduduk indonesia, #syarat mendaftar rapi, #syarat mendaftar anggota rapi, #syarat mendaftar menjadi anggota rapi, #frekuensi radio rapi, #frekuensi rapi, #frekuensi radio, #radio ht, #alamat daftar rapi, #alamat rapi singkawang, #kode 10 rapi, #radio rig
Tidak ada komentar:
Posting Komentar