Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL
FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan
Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul
karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara
yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu
memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai
ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran
dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul
PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam
suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam
suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang
suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap
saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan
penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata
hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM
1. Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan
menerima • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. •
Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. • Pembeli dan
penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan
tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
• Suci barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan • Dapat
diserahterimakan • Jelas barang dan harganya • Dijual (dibeli) oleh
pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya • Barang sudah
berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu
ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu
diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
“Jangan kamu membeli ikan
dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung
penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Jual beli barang yang tidak
di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan
sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan
keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai
maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau
membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al
Daraquthni dari Abu Hurairah:
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang,
bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena
akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua
hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقةتجلبالتيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli
barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan,
LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide
Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di
atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad,
1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi
dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya.
Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap
negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam
dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan
memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia
memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta
asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya
masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang
asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau
perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada
kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan
transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing
(A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud
1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan,
seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik
antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli
mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam
pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan
ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf
untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
” Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
” Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id
al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya
boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR.
al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
” Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn
Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda:
“(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,
sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga
syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya
berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.
” Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah,
dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas
dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”..
” Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w
bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama
(nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain;
janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan
janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah
menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
” Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam :
Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak
tunai).
” Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat
dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat
dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal
atau menghalalkan yang haram.”
” Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta
asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau
penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya
adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap
sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan
transaksi internasional.
b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas
yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu
yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya
adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang
diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari,
padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan
nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement
untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas
dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan
valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung
unsur maisir (spekulasi).
d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka
membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah
unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir
tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan
diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
Download Hukum Forex PDF (Wajib Download)
www*4shared*com/office/ryX1zg6v/Hukum_Forex.html (Ditandatangani Oleh K.H.M.A. Sahal Mahfudh )
{Hapus tanda bintang(*) ganti dengan titik (.)}
Sumber : etraderpartner